Portal Pajak Daerah
Satu Untuk Semua
Sebagai solusi pelayanan pajak daerah secara aman, nyaman, transparan dan akuntabel.
Pajak Daerah, PBB - P2 dan BPHTB
Pemerintah Kabupaten Demak melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menghadirkan layanan Pajak Daerah secara Online kewajiban Pajak Daerah Masyarakat dapat dilaksanakan darimanapun dan kapanpun secara digital, layanan digital ini meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi para Wajib Pajak.
Wajib Pajak dapat melaporkan SPTPD secara online dan mendapatkan SSPD/SKPD ber ID-Billing dan disetorkan secara digital ke bank, ATM, e-Wallet, Gerai Supermaket dan PPOB.
Gunakan fasilitas ini untuk mendapatkan layanan PBB - P2, diantaranya balik nama, mutasi pecah, mutasi gabung, surat keterangan NJOP dan layanan lainnya.
Pelayanan BPHTB seara online dan SSPD/SKPD ber ID-Billing sehingga dapat di setorkan secara aman dan nyaman, serta menciptakan layanan Pajak Daerah yang transparan.
Apa itu Pajak Daerah!
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat)
Pajak atau kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan umum suatu daerah.
Contohnya seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan serta pemerintahan lainnya.
Selain untuk pembangunan suatu daerah, penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah(APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya.
Objek yang dikarenakan Pajak Daerah adalah Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral Bahan Logam dan Batuan Parkir, Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB - P2) dan Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)